Friday, May 1, 2009

International Auditing

Auditor berfungsi memastikan bahwa representansi keuangan seutuhnya bebas dari bias dan tersaji secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum. Fungsi audit ini berkaitan dengan kerangka-kerangka konseptual seperti agency theory, information economics, permintaan dan penawaran audit, atribut-atribut produk audit, dan asuransi dan hipotesis informasi. Kesimpulan dasarnya adalah insentif-insentif ekonomi melandasi pihak-pihak untuk memiliki dan menawarkan suatu audit. Menurut Prof. Wallace, audit memenuhi 3 permintaan eksplisit: (1) Permintaan akan adanya suatu mekanisme pengawasan, (2) permintaan bagi produksi informasi untuk memperbaiki keputusan-keputusan investor, dan (3) permintaan bagi asuransi/jaminan agar terlindung dari kerugian yang diakibatkan oleh informasi yang menyimpang. Biaya operasi yang disebabkan oleh saran auditor untuk memperbaiki efisiensi operasi dapat dihemat, biaya property dan asuransi kerugian keuangan menjadi lebih rendah, berkurangnya kerugian karena kesalahan-kesalahan, biaya jasa-jasa pendukung menjadi lebih rendah, dan semakin tinggi ketaatan pada peraturan.

Suatu audit memungkinkan kreditor, banker, investor, dan pihak-pihak lain untuk menggunakan laporan keuangan dengan penuh keyakinan. Walaupun audit tidak menjamin ketepatan laporan keuangan, audit memberikan kepastian yang layak kepada para pemakai bahwa laporan keuangan entitas yang dimaksud menyajikan secara wajar, dalam semua yang material posisi keuangan, hasil-hasil operasi, arus kas sesuai GAAP. Suatu audit mempertinggi keyakinan pemakai bahwa laporan keuangan tidak mengandung salah saji yang material karena auditor adalah seorang yang independent, ahli yang objektif, yang paham mengenai bisnis dan kewajiban-kewajiban pelaporan keuangan dan entitas yang bersangkutan.

Walaupun aspek teknis auditing secara internasional lebih homogen daripada akuntansi dan pelaporan keuangan internasional, sejumlah variasi penting menyiratkan agar lebih banyak perhatian dicurahkan pada harmonisasi auditing internasional. Variasi-variasi ini dimulai dari aspek-aspek procedural (penekanan pada laporan audit bentuk panjang di Eropa Daratan vs laporan pendek dan teknik-teknik kertas kerja yang rumit di Negara-negara yang berbahasa Inggris) hingga filosofi-filosofi mengenai kualifikasi-kualifikasi yang pantas (persyaratan minimal gelar Mster di Jerman vs tidak ada persyaratan pendidikan sama sekali di Inggris). Tiga dimensi audit internasional untuk memungkinkan pengamatan yang agak lebih seksama: histories, karakteristik-karakteristik komparatif, dan bahasa-bahasa laporan auditor.
Pembentukan kantor akuntan multinasional adalah Inggris. Badan akuntansi paling awal adalah Society of Accountants di Edinburg. Di AS, American Accountants dibentuk pada tahun 1887. Pada tahun 1913 dan 1914, akuntan AS memberlakukan pajak: penghasilan federal dan pembentukan Federal Reserve Board dan Federal Trade Commission. Selama tahun 1980-an, kantor-kantor akuntan berkembang dan akuntansi professional akan terus menjadi suatu sector pertumbuhan dari ekonomi dunia.

Berikut cirri-ciri lingkungan audit di Jerman, Jepang, dan Belanda:
1. Jerman: standar pendidikannya tinggi untuk dapat diterima, ukuran yang kecil, kendala-kendala peraturan sangat kompleks, dan kepemimpinan internasional yang penting, terutama berkaitan dengan EC. Organisasi profesi di Jerman bercabang dua-oleh hokum Wirtschaftsprufer (WP) dan Vereidigte Buchprufer.
2. Jepang: auditing professional sulit dimengerti karena profesi akuntan di Jepang masih berjuang untuk memperoleh status social. Profesi akuntan memiliki berbagai peran, kewajiban-kewajiban audit independent yang realistis terbatas pada perusahaan-perusahaan besar dan perusahan-perusahaan yang sahamnya diperdagangkan kepada public, proses penyusunan standar juga terpencar karena Menteri Kehakiman mengatur kode etik perdagangan yang berlaku bagi semua perusahaan, Jepang tidak mau berinovasi di mana standar-standar auditing yang berlaku meniru habis standar-standar AS.
3. Belanda: akuntansi professional berada pada tingkat teknis yang tinggi secara internasional. Mereka telah mencapai status yang tinggi melalui pemyusunan standard an pembuatan ketentuan yang minimum. Profesi akuntan memiliki hubungan yang erat dengan universitas dan syarat-syarat pendidikan dan pengalaman praktik sangat tinggi ditinjau dari standar internasional.

Laporan auditor berbeda secara signifikan dari satu negara dengan negara yang lain. Laporan ini ada yang hanya berupa laporan sederhana mengenai ketaatan terhadap kewajiban-kewajiban hukum hingga berupa suatu prosa yang cukup panjang mengenai standar-standar dan prosedur-prosedur yang dipakai, lingkup audit, proses yang digunakan hingga dikeluarkannya pendapat audit, kesesuaian dengan standar akuntansi yang terkait, konsistensi dari standar akuntansi, auditing, dan pelaporan yang dipakai, pembebasan manajemen dari tugas-tugasnya.

International Auditing and Assurance Standards Board (IAASB) adalah merupakan badan yang dibentuk oleh International Federation of Accountants (IFAC) sebagai badan pembuat standar auditing dan assurance. Standar yang diterbitkan oleh IAASB terbagi dalam tiga kategori. Pertama, standar audit dan review informasi keuangan historis. Standar ini terdiri dari dua standar yaitu : International Standard on Auditings (ISAs), dan International Standard on Review Engagement (ISREs). Selanjutnya, untuk membantu penerapan standar auditing, IAASB mengeluarkan International Auditing Practice Statement (IAPSs). IAPS ini merupakan pedoman interpretasi dan bantuan praktis di dalam menerapkan standar auditing. Dan untuk penerapan standar review, IAASB juga telah mengeluarkan pedoman interpretasi dan batuan praktisnya. Pedoman ini diberi nama International Review Engagement Practice Statement (IREPSs). Kategori kedua, standar untuk penugasan assurance selain audit atau review laporan keuangan historis. Untuk kategori kedua ini, IAASB mengeluarkan International Standard Assurance Engagements (ISAEs). Dan untuk penerapan lebih praktisnya, IAASB telah menerbitkan International Assurance Engagement Practice Statements (IAEPS). IAEPS ini merupakan pedoman interpretasi dan bantuan praktis didalam menerapkan standar assurance. Kategori terakhir adalah standar untuk jasa lainnya. Untuk kategori ketiga ini, IAASB menerbitkan International Standard on Related Services (ISRSs). Standar ini harus diterapkan pada penugasan kompilasi, pengolahan informasi, dan jasa penugasan lain. Untuk penerapannya, IAASB juga telah mengeluarkan pedoman interpretasi dan bantuan praktis yang diberi nama International Related Service Practice Statements (IRSPSs). Selain mengeluarkan standar untuk pekerjaan auditor, IAASB juga mengeluarkan standar untuk memberikan mutu pelayanan yang baik. Standar ini dinamakan International Standard on Qualitiy Controls (ISQCSs).

Auditing internasional menghadapi sejumlah masalah yang belum terpecahkan:
1. Prinsip-prinsip dasar: apakah prinsip-prinsip dasar (IACP) bias diterima di seluruh dunia?
2. Laporan Auditor: format dan bahasa pelaporan tidak seragam secara internasional.
3. Kebebasan Profesional: kebebasan auditor menimbulkan masalah-masalah operasional dalam kegiatan kerja internasional.
4. Kondisi Audit: audit independent mungkin dalam beberapa kasus diwajibkan secara hokum dan dalam kasus-kasus tertentu dilakukan secara sukarela, fee audit di satu Negara mungkin ditentukan secara hokum dan di Negara-negara lain mungkin bergantung pada mekanisme pasar, prosedur audit secara multinasional agak kurang seragam dibandingkan dengan yang diharapkan, begitu pula dengan praktek auditnya, tingkah laku professional diatur oleh hokum di beberapa Negara, sementara di tempat-tempat lain hanya ada rekomendasi-rekomendasi dari institute-institut professional tempat para auditor bernaung untuk mencapai pengakuan dan penerimaan professional.
5. Laporan keuangan untuk digunakan di Negara lain: apakah pelaporan auditor domestic mengenai suatu entitas domestic bisa menggunakan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum di Negara lain?
6. Kepercayaan pada Auditor Luar Negeri: keseluruhan implikasi dari pemilih untuk percaya kepada auditor lain masih tidak jelas, baik dalam pengertian professional maupun dalam pengertian hokum.
7. Kualifikasi Profesi
8. Keharusan dilakukannya audit di luar negeri
9. Politisasi
10. Riset: bidang auditing masih kekurangan riset-riset yang relative mendalam
11. Auditing pemerintahan internasional
12. Penerapan standar: standar yang dikembangkan secara professional kurang memiliki kekuatan hokum, potensi perrsetujuan ekonomis, dan yang lebih umum, pengakuan politik dan diplomatic internasional, penerapan standar umumnya bergantung pada profesi itu snediri.
Fungsi audit intern dalam operasi bisnis multinasional tengah meningkat di dalam segala dimensi dan berkembang dengan baik di seluruh dunia.

1 comment:

Anonymous said...

matur nuwun mbak...